1. Bagian pertama
a. Pemerintah sependapat dengan DPR-RI bahwa RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.
b. Pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.
|Baca juga: Pemerintah Yakin, UU P2SK akan Mereformasi Sektor Keuangan
c. Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
d. Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
e. Pemerintah sepakat dengan DPR dalam pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan masing- masing otoritas di sektor keuangan.
f. Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
a. Untuk industri perbankan, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tata kelola industri perbankan yang baik merupakan prasyarat penting untuk mencapai tujuan RUU P2SK.
b. Untuk reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing serta aset kripto, RUU P2SK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
c. Pemerintah mengapresiasi perhatian DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik.
d. Terkait risiko lain seperti perubahan iklim, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur agar sektor keuangan juga mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan berbagai ekosistem untuk pembiayaan hijau seperti pasar karbon.
f. Terkait dengan koperasi simpan pinjam, pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa koperasi harus didudukkan pada fungsi dan proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota untuk anggota, sehingga dapat memberikan kontribusinya sebagai soko guru ekonomi nasional.
g. Terkait penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan P2P lending, RUU P2SK akan memberlakukan pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan.
h. Terkait dengan pembiayaan kepada para masyarakat dan pengusaha mikro, pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked.
i. Terkait dengan perkembangan terkini di sektor keuangan yang semakin meningkat, RUU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen dan atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion.
j. Perlindungan konsumen akan diperkuat termasuk kerahasiaan data pengguna jasa keuangan. Perlindungan konsumen di RUU P2SK sangat penting baik untuk memperkuat mekanisme yang sudah ada saat ini maupun untuk menghadapi semakin maraknya perkembangan teknologi di sektor keuangan.
k. RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.
l. RUU P2SK akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan.
Editor: S. Edi Santosa