1
1

Pengesahan UU P2SK Oleh DPR RI

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). | Foto: Ist/Biro Pemberitaan DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menegaskan bahwa RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) adalah dalam rangka untuk menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.
 
UU P2SK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan. Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia, OJK, maupun LPS, dalam mengatur dan mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menkeu: Ada Dua Substansi Materi Penting dalam UU P2SK
Next Post DJSN dan  BPJS Kesehatan Meluncurkan Buku Statistik JKN 2016-2021

Member Login

or