Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menegaskan bahwa RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) adalah dalam rangka untuk menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.
UU P2SK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan. Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia, OJK, maupun LPS, dalam mengatur dan mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts