Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah menyediakan alokasi investasi dalam postur APBN, antara lain dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB). Secara keseluruhan ada Rp10 triliun dana PMN untuk 1 lembaga dan 2 BUMN.
Peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah memberikan dampak pada peningkatan suhu global yang berpengaruh pada perubahan iklim. Di sektor energi, salah satu upaya mitigasi dan adaptasi dilakukan oleh Pemerintah dengan kebijakan pengembangan energi bersih (green energy).
“Hari ini penandatanganan dari 3 CEO ini adalah semacam komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN. Jadi 3 (untuk BPDLH) plus 5 (untuk PLN) plus 2 (untuk SMF) itu berarti Rp10 triliun. Itu adalah angka yang sangat besar,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, di sela-sela penandatanganan letter of commitment (LoC) Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan 3 penerima investasi pemerintah, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
|Baca juga: LPEI Siap Salurkan PMN Rp5 Triliun kepada UKM dan Penugasan Khusus
Selain Sri Mulyani, hadir dalam acara tersebut serta perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta jajaran seluruh Direksi SMV Kemenkeu.
“Jadi, tadi masing-masing CEO menandatangani semacam komitmen performance, yang akan diraih dari PMN yang sudah atau sedang akan dicairkan dari APBN kita untuk tahun 2022 ini. Kita berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian,” tegas Menkeu, ketika dikutip dalam siaran pers.
Pada tahun 2022, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp5 triliun ke PT PLN (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya. Sebesar Rp2,44 triliun digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program Lisdes.
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendapat tambahan PMN sebesar Rp2 triliun untuk mendukung program satu juta rumah. Alokasi investasi pada SMF diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perseroan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup adalah dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB). Untuk mengelola DBPB, Menkeu telah menugaskan BDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF), dengan alokasi investasi pada tahun 2022 sebesar Rp3 triliun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News