1
1

Utang 31 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Online, Dihapus Buku oleh Pinjol

Ilustrasi Pinjaman Online. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online, telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

“Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp650,19 juta,  tagihan tertinggi Rp16,09 juta. Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 19 Desember 2022.

|Baca juga: Diblokir: 88 Pinjol Ilegal, 77 Gadai Ilegal, dan 9 Investasi Ilegal

Ogi menyampaikan rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending, adalah sebagai berikut:

a.         Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta.

b.         Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta.

c.         Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta.

d.         Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

Menurut Ogi, dari data ini OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. “Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

“Yang pertama, Akulaku melakukan hapus buku pinjaman dari 31 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp66,17 juta tadi. Sedangkan Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan hapus buku atas denda dan bunga sehingga ara mahasiswa ini hanya membayar pokok utang saja,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, relaksasi ini sangat menggembirakan bagi para mahasiswa tersebut. “Karena mereka dapat keluar dari daftar kredit macet di SLIK, sehingga mereka kini dapat melakukan pinjaman dari lembaga pinjaman lainnya jika memerlukan. Dengan demikian selain restrukturisasi, mereka juga tidak lagi masuk dalam dafar hitam di SLIK,” tegasnya.

Menurut Ogi Prastomiyono, OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Dia tegaskan bahwa kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal, yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

“Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection,” jelas Ogi.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rahasia Sukses Bernard Arnault Salip Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 20 Desember 2022

Member Login

or