1
1

Hati-hati, Kerugian Korban Investasi Ilegal Tak dapat Kembali 100 Persen

Ilustrasi literasi waspada investasi ilegal. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Kerugian 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor, kemungkinan tidak dapat kembali 100 persen. Jumlah total kerugian yang diderita 317 korban, sebanyak Rp2,3 miliar. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bogor.

“Ganti kerugian di dalam kegiatan investasi ilegal yang diproses hukum, tidak bisa kembali 100 persen. Contohnya di kasus Pandawa Group Depok, First Travel dan banyak contoh lainnya kasus-kasus investasi ilegal yang diputus oleh pengadilan. Ini harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jika masuk ke investasi ilegal, tidak mungkin kerugiannya dikembalikan,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 19 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mencegah jatuhnya korban di masyarakat akibat penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online ilegal. Menurut Tongam, dalam kasus di IPB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

|Baca juga: Belajar dari Kasus IPB, OJK akan Gencarkan Literasi Keuangan ke Kampus-kampus

SWI kembali berpesan kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar selalu mengingat rumus 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.

Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

“Selain itu, masyarakat juga harus ingat bahwa dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu,” tutur Tongam.

Sedangkan mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda) dan keamanan data. Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif.

Tongam L Tobing juga berpesan, jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Belajar dari Kasus IPB, OJK akan Gencarkan Literasi Keuangan ke Kampus-kampus
Next Post IHSG Berpotensi Mixed, Ajaib Rekomendasikan MAPI, MYOR, MPMX

Member Login

or