1
1

Wartawan Jadi Korban Begal, Alami Luka Tusuk dan Motornya Dirampas

Begal Motor | Ilustrasi: Erlangga Adiputra

Media Asuransi, JAKARTA – Seorang wartawan menjadi korban pembegalan, Selasa, 20 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban yang bekerja sebagai wartawan di sebuah media ekonomi nasional, dibegal saat tengah berkendara di flyover Karet menuju Kasablanka, Jakarta.

Dilansir dari Bisnis.com, korban mengalami luka tusuk di paha dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mintohardjo, Jakarta Pusat. Sepeda motor Vespa Matic bewarna biru dengan nomor polisi AB 6731 FV yang dikendarai korban saat kejadian, raib digondol kawanan begal yang berjumlah 8 orang dengan mengendarai 4 sepeda motor.

Kejadian ini mengingatkan kita bahwa pembegalan tidak pandang siapa korban. Artinya siapapun yang sedang berada di jalanan, berpotensi untuk menjadi korban. Bukan hanya pengendara sepeda motor, namun juga pengendara mobil. Ada beragam cara yang digunakan para begal saat mengambil paksa kendaraan para korban.

Untuk mitigasi risiko ini, penting bagi kita memiliki jaminan asuransi kendaraan bermotor. Dilansir dari laman askrida.com, berikut ini info seputar asuransi kendaraan bermotor yang perlu Anda tahu.

|Baca juga: Asuransi Kecelakaan Diri, Pasti Manfaatnya, Prospektif Bisnisnya

1. Jenis Perlindungan

Jika kendaraan dirampas begal, Anda dapat mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi. Hal tersebut berlaku jika Anda memiliki asuransi dengan jenis perlindungan Total Loss Only.

Sesuai namanya, kendaraan yang dicuri secara paksa tanpa ada unsur kesengajaan akan mendapat penggantian dari perusahaan asuransi. Sedang untuk jenis perlindungan All Risk/Komprehensif, Anda juga dapat mengajukan klaim asalkan membeli perlindungan perluasan.

2. Bukti

Syarat utama untuk mengajukan klaim pencurian kendaraan adalah dengan menunjukkan bukti-bukti yang memadai.

Anda dapat mengumpulkan bukti-bukti pembegalan kendaraan dari saksi mata di sekitar kejadian, laporan dari polisi, berita yang dimuat, dan dari bukti hasil visum diri Anda jika mengalami luka-luka.

Pihak asuransi tidak akan menerima begitu saja pengajuan klaim Anda, namun akan melakukan penyelidikan sendiri ke lokasi kejadian. Jadi, Anda tidak dapat memalsukan laporan kehilangan kendaraan.

3. Perlindungan penumpang

Bila membeli jenis asuransi All Risk dengan perluasan perlindungan, Anda juga akan mendapat ganti rugi kecelakaan diribaik untuk pengemudi maupun untuk penumpang, seperti penggantian uang berobat, uang santunan jika meninggal, hingga pemanggilan ambulans.

Namun, bila Anda tidak membeli perluasan perlindungan, tidak akan mendapat ganti rugi terhadap kecelakaan diri Anda.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Downgrade Peringkat Jababeka (KIJA) Jadi Restricted Default
Next Post Jelang Nataru, Jokowi Minta Para Menteri Antisipasi Lonjakan Mobilitas Masyarakat

Member Login

or