Media Asuransi, JAKARTA – Masih banyak orang di Indonesia yang belum memahami apa itu saham dan tidak sedikit juga masih sangat merasa awam dengan saham.
Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
|Baca juga: Ini Dia 5 Keuntungan Berinvestasi Saham
Dikutip dari laman Sikapiuang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham di Bursa Efek Indonesia terbagi menjadi 9 sektor yakni pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, dan industri mesin.
Berikutnya yakni industri barang konsumsi, properti dan konstruksi bangunan, infrastruktur dan transportasi, keuangan, dan terakhir yakni perdagangan jasa dan investasi.
Selain dibagi per sektor, saham juga terbagi berdasarkan prioritas pembagian keuntungan ke pemegang saham (dividen), jenis saham terbagi menjadi dua yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham preferen adalah saham yang pemegangnya mendapat prioritas atau didahulukan atas pembagian dividen perusahaan.
Termasuk diprioritaskan mendapatkan pengembalian modal dari pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi.
Kebalikan dari saham preferen, saham biasa adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang tidak memiliki keistimewaan dalam prioritas mendapatkan dividen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News