Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) membayarkan klaim asuransi kebakaran tahap I senilai US$5 juta kepada PT PCI Elektronik Internasional.
Direktur/Sekretaris Perusahaan Asaruansi Harta Aman Pratama Sutjianta menjelaskan Perseroan melakukan penutupan asuransi secara koasuransi dengan saham (share) Perseroan sebesar 12,5% atas obyek yang dipertanggungkan atas nama PT PCI Elektronik Internasional sebagai tertanggung.
Rincian nilai pertanggungannya adalah Bangunan US$3,5 juta, Personal Property US$24,5 juta, EDP Equipment US$600.000, Stock US$103 juta, dan Business Interruption US$30 juta. Adapun lokasi Obyek Pertanggungan adalah Panbill Industrial Estate Factory Jl. Ahmad Yani, Muka Kuning – Batam dengan Periode Pertanggungan 31 Des 2021–31 Des 2022.
|Baca juga: Asuransi Harta Aman Bakal Fokus Garap Segmen Ritel pada 2023
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan terikat perjanjian polis dengan tertanggung (nasabah), dan tertanggung (nasabah) bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Dengan telah diterbitkannya kontrak asuransi tersebut, maka segala kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dipertanggungkan dalam syarat dan ketentuan polis menjadi tanggungjawab semua peserta koasuransi.
“Di dalam periode pertanggungan di bawah kontrak asuransi tersebut telah terjadi klaim dan Perseroan berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran klaim tahap I sesuai saham (share) Perseroan sebesar US$5 juta,” jelas Sutjianta dalam keterbukaan informasi.
Untuk pembayaran tahap selanjutnya, jelas dia, akan dilakukan setelah update perhitungan klaim yang dilakukan oleh Adjuster dengan estimasi sementara kerugian yang menjadi porsi Perseroan sebesar US$14,12 juta (sebelum pembayaran Tahap I). “Pembayaran tahap selanjutnya (setelah tahap I) akan sepenuhnya menjadi porsi bagian reasuradur.”
|Baca juga: Asian International Jual 1,17% Sahamnya di Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP)
Alokasi/Penyebaran Risiko atas klaim (Claim Allocation) Tahap I meliputi Beban Klaim Retensi Sendiri Perseroan (Absolute Net Retention-ANR): US$157.142 atau setara Rp2.435.714.485. Sementara itu Beban Klaim Bagian Reasuradur terdiri dari Reasuradur Treaty sebesar US$3,04 juta atau setara Rp47.164.285.515 dan Reasuradur Fakultatif sebesar US$1,8 juta atau setara Rp27.900.000.000. Dengan demikian total klaim yang dibayar adalah US$5 juta atau setara Rp77.500.000.000.
Dari segi hukum, dengan telah diterbitkannya polis asuransi, maka segala kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dipertanggungkan dalam syarat dan ketentuan polis menjadi tanggungjawab semua peserta koasuransi. Dalam hal ini, Perseroan melakukan kewajibannya sebagai salah satu penanggung dalam penutupan asuransi tersebut dengan melakukan pembayaran klaim kerugian.
Dari segi keuangan, penjelasan Perseroan adalah pembayaran klaim tersebut memberikan Dampak finansial berupa beban klaim Net retensi sendiri Perseroan sebesar 2,8% (Rp2,4 miliar) dan sisanya 97,2% (Rp75,06 miliar) ditanggung oleh reasuradur.
Sementara itu, dampak finansial terjadi penurunan investasi perusahaan dikarenakan perseroan menalangi terlebih dahulu pembayaran klaim kepada tertanggung (nasabah), dan menunggu recovery claim dari reasuradur. “Kejadian, informasi dan fakta sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News