EBA-SP SMF-BTN07 tersebut merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisas aset KPR senilai Rp500 miliar milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Adapun penerbitan EBA-SP SMF-BTN07 terdiri dari Kelas A (senior) dan Kelas B (junior).
Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor Weighted Average Life atau WAL (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 3 tahun ditawarkan dengan nominal Rp452,5 miliar (90,5% dari jumlah total tagihan) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% per tahun.
Sementara itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp47,5 miliar (9,5% dari jumlah kumpulan tagihan) yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.
|Baca juga: SMF Gandeng Proline & Pinhome Beri Akses Pembiayaan Rumah untuk MBR
Dalam transaksi tersebut, selain berperan sebagai penerbit, SMF juga berperan sebagai arranger dan pendukung kredit. Sedangkan BTN dalam transaksi ini berperan sebagai kreditur asal dan penyedia jasa (servicer), beserta Bank Mandiri yang berperan sebagai wali amanat dan Bank Kustodian.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBA-SP SMF-BTN07 akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi sejumlah Rp500 miliar.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan bahwa transaksi sekuritisasi merupakan bagian dari langkah SMF untuk mendukung stabilisasi perekonomian nasional yang diinisiasi pemerintah, serta mendorong bangkitnya sektor perumahan di tengah pandemi.
“Penerbitan EBA-SP dilakukan untuk mendorong pemulihan sektor perumahan nasional yang sejatinya memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar.” ujar Ananta dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 26 Desember 2022.
|Baca juga: Bedah POJK 44/2020 sebagai Salah Satu Alat Penting Pengawasan Industri (Re)asuransi
Kemudian, lanjut Ananta, penerbitan EBA-SP kali ini merupakan peran aktif SMF dan Bank BTN dalam mendukung pertumbuhan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.
Ananta berharap EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal dan menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, sebagai mitigasi atas risiko maturity mismatch.
“EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Disamping mekanisme perlindungan dari internal struktur EBA-SP itu sendiri, SMF selaku penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” ujarnya.
Sampai dengan tahun 2022, EBA-SP SMF menorehkan kinerja yang baik walaupun di tengah masa pandemi. EBA-SP terus dengan rating idAAA dari Pefindo memiliki return yang kompetitif yaitu berkisar antara 6,5% – 9,5%.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News