1
1

IFSOC Berharap QRIS Jembatani UMKM dengan Wisman

Indonesia Fintech Society (IFSOC) selenggarakan media briefing Selasa, 27 Desember 2022. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSOC) berharap QRIS antarnegara dapat menjembatani UMKM dengan wisman melalui Local Currency Settlement.

Hal itu disampaikan oleh Steering Committee IFSOC, Dyah NK Makhijani, dalam media briefing secara online, Selasa, 27 Desember 2022. Menurut dia, penggunaan QR diharapkan bisa diperluas dengan negara di luar ASEAN. “Perlu diperluas kepada negara di luar ASEAN yang turisnya juga banyak ke Indonesia,” katanya.

Dalam kemudahan bertransaksi menggunakan QR, Bank Indonesia (BI) terus berupaya untuk memperluas inovasi QRIS dengan meluncurkan fitur QR antarnegara Indonesia dengan Thailand. BI juga akan mengembangkan cross-border payment bekerja sama dengan Malaysia dan Singapura secara bilateral, serta ASEAN.

|Baca juga: IFSOC: RUU PPSK harus Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Keuangan

Jumlah merchant QRIS terus meningkat signifikan hingga 22,5 juta merchant, per Oktober 2022, dengan didominasi oleh UMKM. Inisiatif ini menggunakan mekanisme Local Currency Settlement (LCS) yang memungkinkan negara tidak lagi bergantung terhadap kurs dolar AS dalam transaksi lintas negara dan mengurangi eksposur terhadap risiko nilai tukar dan biaya. Hal ini membuat transaksi QR antarnegara lebih murah dibandingkan dengan metode lainnya.

“Tentu kita berharap wisatawan mancanegara dapat melakukan banyak belanja dari UMKM di Indonesia. QRIS yang telah dapat digunakan wisman diharapkan mempermudah transaksi belanja mereka,” kata Dyah.

Inisiatif ini diharapkan dapat membuka jalan UMKM ke pasar wisman ASEAN dengan perkiraan potensi jumlah 6 juta orang (BPS, 2019).

Sejalan dengan itu, IFSOC mengapresiasi penerbitan UU P2SK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. “IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas dan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” tambah Dyah.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BMKG Perkirakan Terjadi Cuaca Buruk Jelang Tahun Baru
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini, 28 Desember 2022

Member Login

or