Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar presiden kepada waratawan di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dikutip dari Setneg, Kamis, 29 Desember 2022.
|Baca juga: Penghujung Tahun, Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna
Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita ‘kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.
Di dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News