Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menerangkan bahwa peringkat mencerminkan profil perkebunan PTPV yang baik dengan produktivitas yang tinggi, struktur permodalan yang konservatif, dan permintaan minyak sawit yang kuat mengarah pada perlindungan arus kas yang lebih baik.
|Baca juga: Demi Minyak Goreng Murah, PTPN Bakal Jual Saham Ini ke Bursa
Namun, peringkat dibatasi oleh keterbatasan keuangan dalam skema Master Amendment Agreement (MAA), ketergantungan yang tinggi atas tandan buah segar (TBS) dari plasma dan pihak ketiga, dan paparan terhadap cuaca yang kurang menguntungkan dan fluktuasi harga komoditas global.
“Kami dapat menaikkan peringkat jika transformasi bisnis di PTPV dan grup berjalan sesuai rencana yang tercermin dari pencapaian pendapatan dan EBITDA yang lebih tinggi dari target secara konsisten, diikuti dengan perbaikan profil keuangan ke tingkat yang lebih konservatif secara berkelanjutan melalui upaya penurunan utang,” jelasnya.
Namun, peringkat dapat diturunkan jika terdapat penurunan profil keuangan PTPV karena arus kas dan/atau profitabilitas yang lebih rendah dari perkiraan dikarenakan produktivitas dan harga komoditas yang jauh lebih rendah dari perkiraan. PTPV adalah anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN dan mengelola kebun kelapa sawit dan karet yang berlokasi di Riau.
Per 31 Desember 2021, total perkebunan inti seluas 89.520,8 hektar (ha), yang terdiri dari 77.305,2 ha kebun kelapa sawit, 5.923,9 ha kebun karet dan 6.291,7 ha areal non tanaman. Perusahaan memiliki 12 pabrik minyak kelapa sawit, dua pabrik pengolahan karet, dan satu pabrik minyak kernel. Pada tanggal 31 Desember 2021, pemegang saham Perusahaan adalah PTPN (90%) dan Pemerintah Indonesia (10%).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News