Media Asuransi, JAKARTA – Menjelang akhir tahun, PT Garuda Indonesia (GIAA) melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Rencana pelaksanaan (PMTHMETD) disampaikan dalam keterbukaan informasi, GIAA akan melakukan PMTHMETD dalam rangka konversi utang kreditur sebagai pelaksanaan atas Rencana Perdamaian.
Hal itu disahkan dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 26 September 2022 (Perjanjian Perdamaian).
|Baca juga: BEI akan Unsuspensi Saham Garuda, Namun Ada Syaratnya!
Dalam rangka konversi utang kreditur, yang akan diterbitkan adalah sejumlah 21.329.763.265 lembar saham Seri C dengan nilai nominal Rp196 per saham.
Disebutkan bahwa perseroan dengan ini hendak menyampaikan bahwa sejak tanggal Keterbukaan Informasi Awal sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, telah terjadi pengurangan atas jumlah kreditur yang berhak untuk menerima saham Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, mengingat sampai tanggal tenggat waktu yang ditentukan, beberapa kreditur tidak menyampaikan informasi yang dipersyaratkan sesuai Pasal 5.10(b)(iii) Perjanjian Perdamaian.
Oleh karenanya, sesuai Pasal 5.10(b)(iv) Perjanjian Perdamaian, kreditur tersebut dianggap telah mengesampingkan bagian tagihannya yang seharusnya diselesaikan dengan ekuitas baru melalui Private Placement.
Jumlah saham yang akan dicatatkan perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Private Placement turun dari yang semula 21.329.763.265 lembar saham menjadi 20.704.030.092 lembar saham.
Pelaksanaan PMTHMETD: 28 Desember 2022
Pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD: 30 Desember 2022.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News