Media Asuransi, JAKARTA – Garuda Indonesia (GIAA) terbitkan sukuk baru US$78,01 juta yang sesuai dengan prinsip syariah dengan bunga sukuk 6,5% tunai atau selama dua tahun pertama atas pilihan trustee, 7,25 persen harus dibayar berbentuk natura alias payable in-kind (PIK).
Adapun durasi sukuk sebesar itu 9 tahun sejak diterbitkan. Penerbitan ini ditujukan kepada para pemegang sertifikat sukuk tahun 2015 sebagai penyelesaian dari sertifikat sukuk yang terbit pada 3 Juni 2015.
|Baca juga: BEI akan Unsuspensi Saham Garuda, Namun Ada Syaratnya!
Dalam keterbukaan informasi, penerbitan itu berdasarkan suatu pernyataan trust yang ditandatangani antara Garuda Indonesia Global Sukuk Limited, Perseroan dan The Hong Kong And Shanghai Banking Corporation Limited.
Sertifikat sukuk baru ini, diterbitkan sebagai implementasi dari perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2022.
“Penerbitan sukuk baru ini merupakan penyelesaian kewajiban perseroan terhadap pemegang sukuk yang diterbitkan tahun 2015,” tulis Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan resminya.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2022 tentang transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan tindakan afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan 42/POJK.04/2020.
editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News