1
1

OJK Terus Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Pegawai Otoritas Jasa Keuangan sedang menerima keluhan dari masyarakat. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya terkait peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK mendorong transformasi digital edukasi keuangan melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS).

OJK telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada 2022 dalam rangka pelaksanaan program serta pemetaan tingkat literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil SNLIK 2022, tingkat literasi keuangan Indonesia meningkat menjadi 49,68 persen, dan tingkat inklusi keuangan naik menjadi 85,10 persen.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan literasi keuangan melalui program edukasi keuangan yang inovatif, di 2022 OJK meluncurkan mobil Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment untuk melaksanakan semua program edukasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia melalui seni dan budaya,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Januari 2022.

|Baca juga: Sepanjang 2022 OJK Laksanakan 1.897 Edukasi Keuangan

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat program edukasi keuangan sampai ke wilayah pedesaan, OJK akan melaksanakan program Desa Cakap Keuangan berupa Training of Trainers (ToT) kepada perangkat desa maupun ibu ibu PKK untuk menciptakan narasumber sebagai agen edukasi keuangan sampai ke desa.

OJK akan terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan melaksanakan edukasi keuangan yang lebih terarah dan berkelanjutan. OJK juga akan melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, yaitu kelompok perempuan, masyarakat pedesaan dan masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).

Pada tahun 2022, OJK juga telah memperkuat pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“OJK juga telah mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik,” tegas Friderica.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa OJK terus berupaya untuk meningkatkan awareness terkait investasi dan kegiatan pasar modal yang sehat serta mencegah kerugian masyarakat melalui literasi dan edukasi berkelanjutan. Pada 2022 OJK telah melakukan 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta 5 sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di 5 wilayah.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tarif Asuransi Kesehatan di AS Bakal Naik Lebih Cepat pada 2023
Next Post Menkeu: IMF Masih Berhati-hati Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Global

Member Login

or