1
1

OJK Akan Lakukan Enforcement Kewajiban Asuransi Memiliki Aktuaris

Ilustrasi Profesi Aktuaria. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan enforcement atas ketentuan terkait kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi (konvensional dan syariah) untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary). Kewajiban memiliki aktuaris ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.

Sementara itu, di Bidang Pasar Modal, OJK telah melakukan 217 pengawasan dalam bentuk pemeriksaaan teknis dan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal. Menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

|Baca juga: Jumlah Aktuaris Minim di Tengah Pertumbuhan Pesat Asuransi Syariah

Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa OJK telah menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Di samping itu, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.

Terkait pemenuhan ketentuan modal inti bank umum di akhir 2022, OJK dengan tegas akan menegakkan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan langkah langkah untuk memastikan prosesnya berjalan baik.

Sedangkan dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Desember 2022, SWI telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.

OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menkeu: IMF Masih Berhati-hati Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Global
Next Post Defisit APBN 2022 Sebesar 2,38 Persen PDB

Member Login

or