
Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi
Kebijakan tersebut diantaranya meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi 6 kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News