1
1

OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
OJK mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di tahun 2022 guna mengantisipasi dan menjaga peningkatan risiko eksternal terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.

Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Kebijakan tersebut diantaranya meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi 6 kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Defisit APBN 2022 Sebesar 2,38 Persen PDB
Next Post OJK Dorong Peningkatan GRC di Sektor Keuangan

Member Login

or