Media Asuransi, JAKARTA – Otorias Jasa Keuangan (OJK) akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dimulainya tahapan Pemilihan Umum.
“Dalam kaitan itu, OJK akan mempersiapkan respons kebijakan yang terukur dan tepat waktu untuk merespons perkembangan isu-isu strategis tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Januari 2022.
|Baca juga: Presiden: PPKM Resmi Dicabut
Dia jelaskan bahwa dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil dan didukung dengan sinergi OJK bersama para pemangku kepentingan terkait serta perkembangan yang baik di 2022 yang baru dilewati, OJK optimistis sektor jasa keuangan mampu berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ke depan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Sementara itu terkait dengan inovasi keuangan digital, OJK memberikan dukungan dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional (BFN) di tahun 2022 yang difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional.
Mahendara menjelaskan bahwa kegiatan IFS dan BFN merupakan upaya OJK dalam memfasilitasi forum pertemuan antara para pimpinan lembaga keuangan, asosiasi, dan pelaku fintech lokal dan mancanegara. Acara ini efektif menghasilkan output berupa: pertama, integrasi Asosiasi Fintech antara AFTECH dan AFPI dalam rangka menciptakan sinergi dan integrasi dalam industri Fintech.
Kedua, penguatan kerja sama antara regulator sektor jasa keuangan di wilayah Asia Pasifik melalui regulatory roundtable. Ketiga, penandatanganan komitmen bersama terkait pelaksanaan responsible artificial intelligence (AI).
“Selain itu, OJK juga meluncurkan inisiatif seperti Chatbot OJK, Modul Literasi Keuangan Digital topik Customer Support Channel, dan Program Capacity Building Suptech dan Regtech OJK,” kata Mahendra Siregar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News