Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018 mengatakan, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung industri Fintech di Indonesia. “Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintalech ini memiliki rambu-rambu yang clear, agar (bisnis) bisa terus sehat dan kuat.”
Sementara itu, CEO fintech UangTeman Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.
OJK sendiri menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor. Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Lebih rinci, ia menambahkan, bahwa aturan IKD tersebut juga membahas tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi perusahaan fintech. Aturan tersebut diharap tidak membebani perusahaan fintech, namun meminta fintech mengelola secara sehat dan benar serta membuat laporan-laporan secara rutin ke OJK. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News