Haryanto menambahkan, perbankan nasional saat ini tidak akan luput dari ketentuan-ketentuan ESG, dan selanjutnya para nasabah juga akan diwajibkan untuk memenuhi beberapa aturan, seperti penyampaian data emisi karbon, penanganan isu sosial yang dihadapi serta anti bribery dan corruption.
|Baca juga: Menkeu Khawatir Bankir Milenial Anggap Inflasi Tidak Terjadi di Negara Maju
“Kita di perbankan sudah sepatutnya mendukung upaya-upaya terkait sustainability, namun demikian kita juga harus menyuarakan kepada para pemangku kepentingan termasuk stakeholder dan regulator kita,” imbuhnya.
Tantangan operasional yang akan dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang pada aspek sustainability adalah untuk menyesuaikan aturan pelaporan yang digunakan pada negara maju, mengingat segmen UMKM di Indonesia tercatat sangat besar.
Selain ESG, para bankir juga harus memahami tentang digitalisasi. Melalui digitalisasi sistem pembayaran dapat tetap beroperasi dengan baik, bahkan saat terjadinya PPKM,” tuturnya.Namun dia juga mengingatkan, jika dengan munculnya digitalisasi, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya risiko ancaman serangan siber, sehingga para bankir patut berhati-hati.
Haryanto berharap dengan adanya UU P2SK yang baru disahkan dapat memperkuat industri keuangan nasional. “Kita di IBI dan Perbanas perlu melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap UU tersebut dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News