- Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Agama RI memutuskan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai salah satu syarat untuk berangkat umrah dan ibadah haji.
Hal itu termuat Surat Keputusan Kementerian Agama RI, yang ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, 21 Desember 2022.
|Baca juga: Dana Haji Mencapai Rp160 Triliun di Akhir Tahun Nanti
Ada beberapa poin yang diatur, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN.
Selain itu, PPIU dan PIHK menjadikan syarat pendaftaran calon jamaah umroh dan jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN dan dapat dibuktikan dengan pelampiran dokumen atau data yang sah sesuai dengan perundang-undangan.
Bagi jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN.
Keputusan ini mulai berlaku sejak, 21 Desember 2022.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News