Media Asuransi, JAKARTA – PT Prima Master Bank turun kelas dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) atau Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Perubahan ini terjadi akibat Prima Master Bank gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
Perubahan ijin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023. “Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 10 Januari 2023.
|Baca juga: OJK Akan Perkuat Aturan Keamanan Siber Bank Umum
Keharusan memiliki modal inti minimum Rp3 triliun ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Berdasar pemantauan OJK, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
“Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR,” jelas Darmansyah.
Menurut dia, perubahan ijin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi. OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan untuk BPRS
Seiring dengan adanya perubahan ijin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan ini juga merupakan realisasi penegakan ketentuan sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers nomor SP 02/DHMS/OJK/I/2023 pada 2 Januari 2023 mengenai “OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023”.
Menurut Darmansyah, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News