1
1

Pemerintah Akan Berlakukan Aturan Pungut Pajak Natura di Semester II/2023

Gedung Kementerian Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menggodok aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan, sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada aturan turunan yang rencananya akan diberlakukan pada semester II/2023 mendatang.

“Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai (aturan baru). Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah” ujar DJP Kemenkeu Suryo Utomo pada media, Selasa, 10 Januari 2023.

Suryo  mengatakan bahwa jika detail ketentuan pajak atas natura nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

Meski demikian tidak semua fasilitas yang diterima akan mendapatkan PPh, Suryo merincikan lima fasilitas natura yang rencanya akan dibebaskan dari pengenaan PPh. Kelima pengecualian itu antara lain, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

|Baca juga: Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan Tahun 2021 Mencapai Rp299,1 Triliun

“Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja, kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor,” ujar Suryo.

Kemudian, selain itu terdapat pula beberapa natura yang dibebaskan PPh, antara lain kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan DJP Kemenkeu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang dalam artian daerah terpencil.

“Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu,” ucap Suryo.

Namun lebih jelasnya, olahraga golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, para layang, dan olahraga otomotif akan dikenai PPh.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, ini contohnya saja. Nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ujar Suryo.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perdana Melantai di BEI, BMBL Lepas 280 Juta Saham
Next Post Firdaus Djaelani: Buatlah Tulisan Lebih Banyak Lagi Tentang Industri Asuransi

Member Login

or