Pemerintah Akan Berlakukan Aturan Pungut Pajak Natura di Semester II/2023 - Media Asuransi News
1
1

Pemerintah Akan Berlakukan Aturan Pungut Pajak Natura di Semester II/2023

Gedung Kementerian Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menggodok aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan, sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada aturan turunan yang rencananya akan diberlakukan pada semester II/2023 mendatang.

“Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai (aturan baru). Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah” ujar DJP Kemenkeu Suryo Utomo pada media, Selasa, 10 Januari 2023.

Suryo  mengatakan bahwa jika detail ketentuan pajak atas natura nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

Meski demikian tidak semua fasilitas yang diterima akan mendapatkan PPh, Suryo merincikan lima fasilitas natura yang rencanya akan dibebaskan dari pengenaan PPh. Kelima pengecualian itu antara lain, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

|Baca juga: Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan Tahun 2021 Mencapai Rp299,1 Triliun

“Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja, kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor,” ujar Suryo.

Kemudian, selain itu terdapat pula beberapa natura yang dibebaskan PPh, antara lain kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan DJP Kemenkeu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang dalam artian daerah terpencil.

“Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu,” ucap Suryo.

Namun lebih jelasnya, olahraga golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, para layang, dan olahraga otomotif akan dikenai PPh.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, ini contohnya saja. Nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ujar Suryo.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perdana Melantai di BEI, BMBL Lepas 280 Juta Saham
Next Post Firdaus Djaelani: Buatlah Tulisan Lebih Banyak Lagi Tentang Industri Asuransi
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or