1
1

Mengenal Beberapa Istilah di Reksa dana

Ilustrasi Pasar Reksa Dana. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Meski sudah muncul ke permukaan sedari dulu, sebagian orang masih menganggap reksadana sebagai sesuatu yang tabu. Tak sedikit pula orang yang salah memahami produk investasi ini, sehingga berujung kekecewaan dan enggan berkenalan lebih jauh.

Ada banyak produk reksa dana yang ditawarkan oleh manajer investasi (MI), namun yang banyak dijual ke masyarakat umum adalah reksa dana terbuka, di mana investor bisa berinvestasi kapan saja dan mencairkan dananya kapan saja.

|Baca juga: Potensi Cuan dari Reksa Dana Indeks

Reksa dana memiliki sejumlah ciri khusus yang bisa membedakannya dari investasi jenis lain. Di reksa dana kita akan berkenalan dengan beberapa istilah yang hampir pasti kita pernah mendengarnya. Berikut beberapa diantaranya seperti dikutip dari laman Bareksa:

1. Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Sering disingkat NAB, merupakan harga satuan dari produk reksa dana. NAB adalah hasil perhitungan kinerja instrumen-instrumen investasi yang ada dalam sebuah reksa dana dikurangi dengan pajak dan biaya pengelolaan. Nilai NAB bisa naik turun sesuai dengan kinerja instrumen investasi. Saat kita berinvestasi di reksa dana, maka modal investasi akan dibagi dengan NAB.

2. Unit Penyertaan

Merupakan hasil pembagian modal investasi investor dengan NAB reksa dana. Unit penyertaan reksa dana tidak akan bertambah atau berkurang jika investor tidak menambah atau mencairkan investasinya. Unit penyertaan merupakan bukti keikutsertaan investor dalam sebuah produk reksa dana.

3. Instrumen Investasi

Adalah sarana untuk berinvestasi atau menanamkan modal yang berhasil dihimpun oleh reksa dana. Jenis instrumen investasi reksa dana ada 3 yaitu saham, obligasi, dan pasar uang. Manajer investasi memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan aturan sebuah produk reksa dana.

4. Prospektus

Berisi penjelasan lebih detail dari reksa dana. Informasi yang wajib diketahui oleh investor antara lain: informasi manajer investasi, tujuan, kebijakan, dan pembatasan investasi, manfaat dan faktor risiko utama investasi, alokasi dan imbalan jasa, hak-hak pemegang unit penyertaan, pembubaran dan likuidasi, serta persyaratan dan tata cara transaksi reksa dana.

5. Fund Fact Sheet

Rangkuman spesifikasi produk reksa dana, mulai dari penjelasan jenis reksa dana, kinerja historis, hingga komposisi masing-masing instrumen investasi dipaparkan secara transparan. Fund factsheet wajib diterbitkan setiap bulan oleh manajer investasi, dan dapat diakses dengan mudah oleh para investornya.

6. Manajer Investasi

Berisi para ahli yang memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidangnya masing-masing untuk mengelola kumpulan dana investor, yang selanjutnya akan diinvestasikan pada instrumen pasar modal. Manajer investasi akan melakukan berbagai analisa dan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, modal yang terkumpul dalam sebuah produk reksa dana tidak termasuk ke dalam harta kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian. Sehingga jika manajer investasi atau bank kustodian mengalami kebangkrutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk lembaga lain untuk mengelola modal investor yang sudah terhimpun.

7. Bank Kustodian

Berfungsi sebagai administrasi sekaligus pengawas manajer investasi. Bank kustodian akan menerbitkan NAB yang merupakan hasil perhitungan pendapatan dan pengeluaran sebuah produk reksadana. Bank kustodian pun akan mencatat kepemilikan unit penyertaan masing- masing investor reksadana dan mengirimkan laporan kepemilikannya ke alamat korespondensi investor reksadana.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2022 Grup Astra masih Kuasai Penjualan Mobil Nasional
Next Post Upgrade Skill Baru untuk Awal Tahun Lebih Baik

Member Login

or