Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19, telah menurunkan rasio klaim asuransi kredit secara substansial. Hal ini memberikan kesempatan kepada industri asuransi untuk melakukan perbaikan dari sisi cadangan.
“Kondisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan pada saat pengambilan keputusan kelanjutan dari program relaksasi kredit pada Maret 2023,” kata Wakil Ketua AAUI Bidang Information dan Aplied Technology, Dody AS Dalimunthe, dalam virtual seminar dengan tema “Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit” yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis, 19 Januari 2023.
Dia mengatakan bahwa langkah OJK dengan memperpanjang restrukturisasi kredit itu merupakan hal yang lumrah. “Bagi asuransi kredit ini merupakan hal yang lumrah tidak cuma di Indonesia, tapi juga negara lain,” tuturnya.
|Baca juga: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit dari OJK Dinilai Merupakan Langkah yang Tepat
Menurut dia, hal ini terkait dengan industri lain yaitu perbankan dan di luar perbankan. Juga berdampak kepada yang tertanggung. “Tertanggungnya itu yang pasti debitur. Makanya semua negara melakukan pengaturan untuk asuransi kredit,” lanjutnya.
Dody juga menambahkan bahwa, pengawasnya yang pastinya adalah regulator yang menangani industri perasuransian. Bahkan ada juga negara yang khusus yang masuk ke perbankan seperti di Malaysia. Atau ada lembaga sendiri yang menangani penjaminan dan asuransi kredit. “Jadi bukan regulator perasuransian seperti yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan harapannya adanya kebijakan ini, akan mencegah terjadinya krisis karena kualitas kreditur yang buruk perlu peraturan terkait akses kepada sistem SLIK terhadap perusahaan perasuransian.
Sementara itu terkait dengan kondisi yang sedang dialami beberapa perusahaan asuransi bermasalah dan bahkan memberikan hasil underwriting yang kurang baik. “Untuk itu perlu dibuat rencana perbaikan jangka panjang yang komprehensif dan yang feasible terhadap portofolio yang bermasalah, dengan pengawasan dari OJK,” tambah Dody.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News