Media Asuransi, JAKARTA – Limas Indonesia Makmur (LMAS) masuk radar delisting. LMAS telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Merujuk pada regulasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Kemudian, jika saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
|Baca juga: Berpeluang Delisting, PT Intraco Penta (INTA) Perbaiki Kinerja
Adapun, komposisi dewan komisaris dan direksi perseroan per 30 September 2021 sebagai berikut:
Komisaris Utama: Dewi Tio
Komisaris: Hironima Emilinia Ratna
Direktur Utama: Ibin Bachtiar
Direktur: Itek Bachtiar
Direktur: Edwin Lim
Kemudian pemegang saham per 31 Desember 2022, sebagai berikut, Itek Bachtiar 56,95 juta lembar atau 7,23 persen, Suparman Tjahaja 58,77 juta unit alias 7,46 persen, Eka Suhendra 51,42 juta eksemplar setara 6,53 persen, dan masyarakat 620,68 juta lembar atau 78,78 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News