1
1

Asuransi Bermasalah Diminta Selesaikan Pengaduan Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. OJK telah memberikan sanksi peringatan tertulis atas masalah penanganan pengaduan ini.

Selain itu, OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Selain kepada Kresna Life, hal serupa disampaikan OJK kepada 2 perusahaan asuransi lainnya. “OJK juga terus meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023.

Terkait dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), menurut Friderica, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan. “OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi pemegang polis,” tegasnya.

|Baca juga: OJK akan Keluarkan Aturan Baru Kesehatan Keuangan Asuransi

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional,” tutur Friderica.

Sejalan dengan upaya perlindungan konsumen itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara massif. Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

Sementara itu, terkait pengaduan yang diterima, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, menurut Friderica, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Edito: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK akan Keluarkan Aturan Baru Kesehatan Keuangan Asuransi
Next Post Market Brief: S&P 500 Naik Lebih Dari 1% Karena Meta Memimpin Reli Berbasis Teknologi

Member Login

or