1
1

Perlakuan Khusus Terhadap Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Yang Terdampak Bencana di Sulteng

   Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.  Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Bali, Selasa9 Oktober 2018 yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

   Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Rabu, 10 Oktober 2018, Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner  dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, meliputi hal-hal sebagai berikut,Pertama,Penilaian Kualitas KreditPenetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

  Kedua, Kualitas Kredit yang direstrukturisasiKualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana. Ketiga, Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena DampakBank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.Keempat, Pemberlakuan untuk Bank SyariahPerlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

  Sedangkan untuk perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, Rescheduling pembayaran angsuranPenyesuaian biaya administratif, dan atau Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

   Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI-Fed NY Gelar Central Banking Forum di Bali
Next Post Wapres JK: Indonesia Perlu Memulai Sistem Pembiayaan Bencana    

Member Login

or