Gempa 6,9 Skala Richter (SR) terjadi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada bulan Juli 2018, kemudian pada bulan Agustus 2018 gempa 7.0 SR kembali mengguncang pulau tersebut Meskipun tidak disertai dengan tsunami, gempa ini banyak menelan korban dan kerugian harta benda yang besar. Penanganan dan pemulihan akibat gempa di Lombok ini masih berlangsung.
Gempa 7,4 SR terjadi di kota Palu, Sulawesi Tengah, pada akhir September 2018. Gempa di kota Palu dan sekitarnya ini disertai dengan tsunami dan likuifaksi. Gejala terjadinya likuifaksi, yaitu tanah yang bergerak dan menelan apa saja, termasuk rumah dan sebagainya. Kerugian harta benda besar dan korban jiwa banyak. Gempa yang menimpa kota Palu dan sekitarnya masih dalam penanganan dan pemulihan.
Gempa bumi merupakan satu bencana alam yang sampai saat ini belum dapat diketahui atau diprediksi kapan terjadinya. Meskipun, kajian geofisika dapat mengetahui rangkaian wilayah mana saja yang terhubung dengan apa yang dinamakan Ring of Fire, yang merupakan wilayah rangkaian gunung berapi dan gempa bumi.
Risiko gempa bumi, apalagi yang disertai dengan tsunami dan likuifaksi, adalah katastrofik. Suatu risiko yang biasanya sangat besar kerugiannya, baik harta maupun korban jiwa. Untuk penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak gempa bumi, apalagi yang disertai dengan tsunami dan likuifaksi, membutuhkan waktu yang cukup lama dan sumber daya yang besar, khususnya biaya yang dibutuhkan.
Di Indonesia, sebenarnya asuransi gempa bumi sudah ada dan hampir semua perusahaan asuransi umum (general insurance atau non-life insurance) mempunyai produk asuransi ini. Manajemen risiko yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum ini terhadap risiko gempa bumi didukung oleh suatu perusahaan reasuransi yang terutama menangani risiko gempa bumi. Asuransi gempa bumi, bahkan, sudah mempunya polis tersendiri di industri asuransi Indonesia.
Tapi, asuransi gempa bumi yang sekarang ada adalah inisiatif dari sektor swasta, yaitu industri asuransi umum Indonesia. Ketika gempa menghantam Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menurut pihak perusahaan reasuransi yang khusus menangani risiko gempa, laporan klaim atau tuntutan ganti rugi lebih banyak dari kalangan perusahaan, seperti hotel, gedung bertingkat dan tempat wisata yang memang diasuransikan.
Sedangkan ketika gempa terjadi di kota Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya, menurut pihak reasuransi yang khusus menangani risiko gempa bumi, laporannya sampai akhir September 2018 belum masuk. Eksekutif perusahaan reasuransi yang menangani gempa tersebut mengatakan bahwa dari sisi kerugian, gempa Palu lebih besar dari pada gempa Lombok. Tapi, masih kata eksekutif reasuransi tersebut, klaim yang diajukan oleh tertanggung (insured) atau nasabah perusahaan asuransi diperkirakan akan lebih banyak yang ada di Lombok.
Tampaknya, asuransi gempa bumi yang ada sekarang ini belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia, baik yang mempunyai risiko tinggi maupun rendah untuk gempa bumi. Sampai saat ini, baru perusahaan atau ada perorangan yang mengasuransikan harta bendanya dari risiko gempa bumi tersebut.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kornelius Simanjuntak untuk disertasinya yang berjudul Asuransi Bencana Alam: Studi Tentang Perlunya Skema Asuransi Bencana Alam Untuk Memberikan Bantuan dan Ganti Kerugian Bagi Korban Bencana Alam di Indonesia (Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 2016), keterbatasan anggaran dana pemerintah menjadi kendala utama dalam memberikan bantuan dan ganti kerugian kepada korban bencana alam.
Memang ada dana penanggulangan bencana yang dianggarkan pemerintah setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi, karena dalam APBN, menurut salah seorang eksekutif reasuransi, kalau tidak ada bencana dan tidak terpakai, maka dana tersebut akan hilang sesuai tahun anggaran.
Beberapa eksekutif asuransi dan reasuransi yang dihubungi Media Asuransi mengungkapkan bahwa diperlukan asuransi bencana yang sifatnya nasional, seperti yang telah dilakukan oleh Jepang, Selandia Baru, Perancis, Turki, Taiwan, Amerika Serikat, dan Meksiko.
Harapan kita, skema asuransi bencana alam, termasuk di dalamnya risiko gempa bumi, dibahas dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank yang diselenggarakan di Bali pada minggu kedua Oktober 2018 ini. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News