1
1

Jiwasraya Bayar Bunga Jatuh Tempo Kepada Pemegang Polis

    PT  Asuransi Jiwasyara (Persero) memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo hingga tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp96,58 miliar. Untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, Jiwasraya menyiapkan pembayaran di muka atas bunga roll oversebesar tujuh persen p.a (per annum/per tahun) netto dibayar di muka atau setara 7,49 persen per tahun nett efektif sebagai upaya winwin solution kepada pemegang polis. Sedangkan untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen per tahun netto sesuai dengan surat Jiwasraya kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

   Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan bahwa manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” katanya dalam keterangan resmi, 15 Oktober 2018.

   Ke depan, manajemen Jiwasraya mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG), penerapan manajemen risiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal. Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Temukan Manfaat Berasuransi Melalui Pialang
Next Post Sompo Insurance Salurkan Dana Bantuan Gempa dan Tsunami di Sulteng Rp208 Juta

Member Login

or