Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro Kemala Aman terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga asal Banyuwangi Jawa Timur
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka:
- Kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengurus LKM Kemala Aman dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News