1
1

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro Kemala Aman terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga asal Banyuwangi Jawa Timur

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus LKM Kemala Aman dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Erick Thohir Beberkan Penyebab Kinerja BUMN Meningkat di 2022
Next Post Concirrus Memperpanjang Hubungan Kemitraan Bersama SCOR

Member Login

or