Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman, mengatakan bahwa kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi, dapat terjadi sebab ketidakmampuan dan juga karena ketidakmauan.
“Memang gagal bayar itu benar-benar tidak punya uang untuk bayar,” ujar Erwin dalam podcast STIMRA Campus, Rabu, 15 Februari 2023.
|Baca juga: KPEI: Tidak Ada Kasus Gagal Bayar di 2022
Erwin mengatakan jika terjadinya gagal bayar sebab ketidakmampuan ini diakibatkan kurangnya manajemen yang baik, sehingga terjadi satu hal uang nasabah terpakai untuk keperluan perusahaan.
“Dana investasi ‘kan sebenarnya bukan milik perusahaan. Harusnya dipisahkan pembukuannya. Nggak boleh diutak-atik. Akan jadi masalah ketika uang itu dipakai untuk bayar gaji, bayar bonus, parkir, dan segala macem,” katanya.
Di asuransi syariah, menurut Erwin telah menerapkan sistem pemisahan antara kekayaan perusahaan, kekayaan untuk bayar klaim, dan investasi. Sehingga kasus gagal bayar dalam syariah diharapkan tidak terjadi.
Lebih lanjut dia jelaskan, di asuransi syariah terdapat beberapa pengawasan untuk menghindari kasus gagal bayar. Yakni pengawasan dari dewan pengawas syariah terhadap dana tabaru.
“Jadi dana tabaru ini tak boleh dipakai untuk hal yang tidak semestinya, termasuk klaim ex-gratia pun tidak boleh pakai dana tabaru. Hal ini dimuat dalam POJK nomor 72 tahun 2016,” terang Erwin.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News