1
1

Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang

Kantor Bursa Efek Indonesia. | Foto: M. Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Mungkin Anda selama ini bertanya-tanya, bila surat saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT) hilang, bagaimana prosedur untuk mendapatkan penggantinya? Lalu, selain surat saham adakah hal lain yang dapat membuktikan seseorang adalah pemegang saham di suatu PT? Dikutip dari situs resmi Hukum Online, berikut ulasan lengkapnya.

Bukti Kepemilikan Saham

Yang dimaksud Perseroan Terbatas (PT) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.

|Baca juga: Strategi Investasi Saham Bagi Pemula

Saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, misalnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi PT yang berusaha di bidang energi dan pertambangan.

Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang sekurang-kurangnya memuat:

1.      nama dan alamat pemegang saham;

2.      jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;

3.      jumlah yang disetor atas setiap saham;

4.      nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;

5.      keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UUPT.

Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya yang pengaturan bentuk bukti kepemilikan tersebut ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, dalam Angka 9 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/Bl/2008 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (Keputusan Ketua Bapepam-LK 179/2008), bukti kepemilikan saham diatur sebagai berikut:

1.  Dalam hal saham PT tidak masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.

2. Dalam hal saham PT masuk dalam penitipan kolektif lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyelesaian dan penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang saham PT.

3. Dengan demikian, bentuk bukti kepemilikan saham tidak hanya berupa surat saham saja. Namun bukti tersebut dapat berupa surat kolektif saham serta sertifikat atau konfirmasi tertulis, sesuai kondisi di atas.

4. Jika pada PT tempat Anda menanam saham termasuk saham PT yang tidak masuk dalam penitipan kolektif, makan PT tersebut perlu menerbitkan bukti pemilikan saham berupa surat saham yang Anda pegang sendiri selaku pemegang saham.

Penggantian Surat Saham yang Hilang

Jika surat saham rusak atau hilang maka dapat dimohonkan penggantian, dengan ketentuan:

1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:

a.      Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan

b.      PT telah menerima surat saham yang rusak.

2.   PT wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.

3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:

a.      Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;

b.      PT telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;

c.       Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi PT; dan

d.      Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di bursa efek di mana saham PT dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.

Atas ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum melaporkan pada PT yang bersangkutan, Anda harus melaporkan peristiwa kehilangan surat saham tersebut kepada kepolisian setempat.

Kemudian Anda memberikan dokumen pelaporan dari kepolisian itu kepada PT sekaligus memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi PT.

Selanjutnya, PT akan mengumumkan rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang di bursa efek dalam waktu selambatnya-lambatnya 14 hari sebelum pengganti surat saham diterbitkan. 

Editor: S: Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nasabah Mesti Bersiap Harga Premi Kemungkinan Naik di 2023
Next Post Indonesia Harus Fokus Membenahi dan Memajukan Pariwisatanya

Member Login

or