1
1

Indonesia Harus Fokus Membenahi dan Memajukan Pariwisatanya

Gugusan Pulau Tawale Halmahera Selatan, Maluku Utara. | Foto: kemenparekraf.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, berharap pariwisata menjadi urusan yang wajib dibenahi dan dimajukan.

Oleh karenanya Komisi X dan pemerintah tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

|Baca juga: Pariwisata Indonesia Harus Bisa Ikuti Inovasi Teknologi

“Dalam bidang kepariwisataan, Indonesia harus bergegas. Karena negara lain juga sedang berpacu membenahi sektor pariwisata. Hal ini penting dalam RUU kepariwisataan yang tengah Komisi X DPR RI bahas bersama pemerintah, yakni perjuangan untuk menjadikan pariwisata sebagai urusan yang wajib,” ungkap Agustina, dikutip dari laman DPR, 18 Februari 2023.

Agustina mengatakan bahwa dengan menjadikan pariwisata sebagai urusan yang wajib, maka sektor pariwisata akan memperoleh perhatian lebih besar lagi. Khususnya, dalam kaitan dengan alokasi anggaran negara. Sehingga, pengembangan sektor pariwisata juga akan semakin optimal.

“Bali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Oleh karenanya sangat berkepentingan terhadap revisi UU Kepariwisataan ini. Karena itu kami berharap masukan dari pemerintah Provinsi Bali dan stakeholder terkait di dalamnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Cok Ace, begitu Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati biasa disapa, mengapresiasi kunjungan Komisi X DPR RI dalam masa resesnya kali ini. Terkait sektor pariwisata, pihaknya berkomitmen akan terus melaksanakan kebijakan atau regulasi dari pemerintah pusat. Meski demikian Cok Ace juga tak menampik masih ada sejumlah persoalan yang menyangkut implementasi regulasi pusat di daerah yang masih membutuhkan evaluasi dan penyesuaian.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang
Next Post BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Lebih Tinggi

Member Login

or