1
1

Menkeu Terapkan Kebijakan Automatic Adjustment Rp50 Triliun

Meneteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani. |: Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment. Hal ini merupakan strategi pemerintah dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik, pada tahun anggaran 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan, mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2023.

Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” jelas Sri Mulyani, dikutip melalui keterangan resmi, Senin, 20 Februari 2023.

Adapun nilai automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 secara total ditetapkan sebesar Rp50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.

|Baca juga: Wamenkeu: Pahami Urusan Daerah, Bukan Sekadar Paham APBN!

Sri Mulyani menyebut, kebijakan tersebut meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Melalui kebijakan automatic adjustment ini seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Geothermal Incar Dana Segar Rp9,05 Triliun dari IPO
Next Post Dukungan Komunitas Bandung di ASEAN Chairmanship 2023

Member Login

or