Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mencabut suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Namun, BEI bersedia melakukan itu jika semua persyaratan yang diminta dapat dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, sejalan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) WSKT. Nyoman berpendapat, penyebab seluruh efek WSKT mengalami suspensi karena perseroan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi.
“Dapat kami sampaikan sebagai berikut, suspensi dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga atas obligasi perseroan,” ujar Nyoman kepada media di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Sebelumnya, Waskita Karya (WSKT) pada 16-17 Februari 2023 telah meraih persetujuan penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.
Merujuk pada keterbukaan informasi WSKT, Perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B, dari semula pembayaran ke-20 yaitu pada tanggal 23-02-2023 menjadi tanggal 16-06-2023.
|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi untuk Jaga Kas
Direktur Utama WSKT, Destiawan Soewardjono, menyatakan bahwa perubahan tanggal pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B dari semula 23-02-2023 menjadi tanggal 16-06-2023.
Destiawan menambahkan, melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B, yaitu pembayaran ke-18, yaitu dari semula pada tanggal 28-03-2023 menjadi tanggal 28-06-2023.
Selanjutnya, melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Untuk pembayaran ke-15, yaitu dari semula pada tanggal 16-02-2023 menjadi tanggal 16-08-2023, Sedangkan, pembayaran ke-16, yaitu dari semula pada tanggal 16-05-2023 menjadi tanggal 16-08-2023.
Selanjutnya, pemegang obligasi menyetujui dan menyatakan bahwa kondisi tidak dibayarkannya bunga ke-15 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh perseroan telah diperbaiki/dihilangkan karena telah disetujuinya perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi.
|Baca juga: Pefindo Downgrade Peringkat Waskita Karya Jadi idCCC CreditWatch Implikasi Negatif
Keputusan atas perubahan jadwal pembayaran bunga dan/atau pokok obligasi ini dilakukan WSKT dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional perseroan sehingga aktivitas core business dapat berjalan dengan baik.
Penundaan pembayaran bunga dan/atau pokok ini dilakukan agar perseroan dapat melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement, dan penundaan dimohonkan secara setara antara Pemegang Obligasi dan Pemberi Pinjaman.
WSKT juga mendapat surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Megah Bangun Baja Semesta (MBAS).
Adapun, gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan itikad baik. Persidangan PKPU tersebut dilaksanakan, Selasa, 21 Februari 2023.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News