1
1

Sri Mulyani Kecam Gaya Hedon Para Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan kuliah umum di STKIP PGRI Sumenep Jawa Timur , Kamis, 2 Februari 2023. | Foto: Lucky K

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam pegawai institusinya yang bergaya hidup hedon alias mewah.

Aksi kecaman ini Sri Mulyani tegaskan setelah viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang juga dinilai hobi mengumbar gaya hidup mewah.

“Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 23 Februari 2023.

|Baca juga: Jokowi Restui Sri Mulyani Pangkas Anggaran Para Menteri

Sri Mulyani menilai gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu akan menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” lanjut Sri Mulyani.

Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Minta Pemda Jaga Pasokan dan Harga Pangan di Daerah
Next Post QBE Pangkas Agregat Reasuransi Bencana pada 2023

Member Login

or