1
1

Pool Asuransi Bencana Turki  Bayar Klaim Nasabah Korban Gmpa Turki Sebesar US$27,6 Juta

Beberapa bangunan bertingkat di Turki rata dengan tanah akibat guncangan gempa berkekuatan 7,8 Magnitudo. | Foto: twitter@@enhypenupdates

Media Asuransi, JAKARTA – Pada 20 Februari, Pool Asuransi Bencana Turki (TCIP) telah membayar klaim senilai sekitar US$27,6 juta kepada pemegang polis terkena dampak gempa bumi 6 Februari.

Ketua Badan Pengaturan dan Pengawasan Asuransi dan Pensiun Swasta (SEDDK), Mehmet Akif Eroğlu, mengatakan bahwa pada tanggal tersebut, jumlah klaim properti residensial yang terdaftar di TCIP adalah 221.663, sedangkan Pool mengharapkan jumlah total sekitar 600 ribu.

“Perkiraan jumlah berkas 600 ribu. Oleh karena itu, pembayaran kerusakan di sini akan mencapai miliaran, ”kata Eroğlu, dikutip dari laman xprimm, 27 Februari 2023.

“Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi asuransi dalam bencana yang begitu besar dan luas, kami telah mengabdikan prioritas dan fokus kami untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang polis kami, dan kami telah menyelesaikan semua pekerjaan kami ke arah ini,” jelasnya.

|Baca juga: Gempa Bumi Turki Kian Menggerus Profitabilitas Asuransi dan Reasuransi

Menurut Eroğlu, selain kompensasi yang dibayarkan untuk kerugian tempat tinggal, perusahaan asuransi Turki juga harus membayar mobil yang rusak, kehilangan bisnis, kerugian pertanian di daerah tersebut, serta kontrak asuransi jiwa dan kesehatan.

Dia tambahkan, dari 3,15 juta mobil yang terdaftar di wilayah terdampak, sekitar 17% memiliki asuransi Motor Hull. Klaim yang dibayarkan untuk asuransi motor diperkirakan mencapai sekitar TRY1 miliar.

Di sisi asuransi perusahaan, pembayaran yang dilakukan untuk gangguan bisnis, hilangnya keuntungan, dan kerusakan fisik diperkirakan berjumlah sekitar TRY 12 miliar.

Selain itu, pembayaran kompensasi sekitar TRY850 juta diharapkan untuk kontrak asuransi jiwa & kecelakaan, sementara pembayaran kepada ahli waris korban di bawah sistem pensiun swasta juga dapat mencapai jumlah yang signifikan.

Untuk meringankan beban tertanggung SEDDK mengambil beberapa langkah, antara lain:

Secara otomatis memperpanjang jatuh tempo semua polis asuransi gempa bumi wajib yang kadaluwarsa selama keadaan darurat dari 6 Februari hingga 8 Mei pada hari pertama gempa bumi, SEDDK juga menunda pemungutan terkait hal tersebut hingga 8 Mei.

Selain itu, SEDDK menghapus penalti keterlambatan asuransi wajib MTPL, terutama karena lembaga menilai banyak lembaga di daerah tidak bisa beroperasi secara normal. “Dalam asuransi lalu lintas wajib, kami telah menerapkan 6 kali angsuran, dengan pengambilan pertama minimal pada bulan Mei. Tujuan kami di sini adalah untuk melindungi hak dan kepentingan tertanggung. Kami pikir ini membuat pemegang polis kami nyaman,” jelas Eroğlu

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Market Brief: Wall Street Anjlok, Sebab Laporan Inflasi Memanas
Next Post Kementerian PUPR Merampungkan Pembangunan Bendungan Salugan di Sulawesi Tengah

Member Login

or