1
1

BI, OJK, dan LPS Integrasikan Pelaporan Perbankan

   Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas lembaga jasa keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir tahun 2019. Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

     Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan, dan bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional. Seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum, 1 November 2018 di Jakarta. Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI Sugeng, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

   Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration. Kerja sama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien, merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.

     Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia. Bank Indonesia mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggungjawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara Lembaga Penjamin Simpanan bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 23 Tahun Prudential Indonesia
Next Post BRI Life Luncurkan Empat Produk Baru di Ulang Tahun yang ke-31

Member Login

or