Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pialang asuransi kepada PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker untuk waktu 3 bulan.
Pengenaan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023 tanggal 20 Februari 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan jangka waktu 3 bulan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
|Baca juga: Broker Bersikeras Industri Reasuransi Harus Merangkul Volatilitas
OJK menegaskan bahwa pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Direksi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tegas OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News