1
1

BPKH dan Bank Muamalat Sinergi Layanan Digital

Layanan digital antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Calon jemaah haji semakin dimudahkan dalam mengakses informasi terkait nilai manfaat dana haji yang dibagi. Hal ini berkat kerja sama layanan digital antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat, Wahyu Avianto, mengatakan bahwa melalui kerja sama ini aplikasi BPKH Virtual Account (BPKH VA) akan terhubung dengan aplikasi mobile banking Muamalat DIN secara open API. Sinergi ini dijalin untuk memudahkan calon jemaah haji, dan sebagai bentuk transparansi informasi pengelolaan dana haji.

|Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H, Ini Sebaran Provinsinya

“Melalui kemitraan ini, calon jemaah haji baik nasabah Bank Muamalat maupun non-nasabah dapat menggunakan Muamalat DIN untuk melihat nilai manfaat setoran haji terkini. Informasi ini sebelumnya hanya dapat diakses melalui aplikasi BPKH VA. Selain itu, seluruh calon jemaah haji nasabah Bank Muamalat dapat menikmati seluruh fasilitas dalam Muamalat DIN seperti fitur pembayaran menggunakan QR Code, top up uang elektronik dan pembayaran beragam tagihan,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Maret 2023.

Sebagai informasi, di aplikasi Muamalat DIN saat ini sudah tersedia menu Bank Haji. Dalam menu tersebut, terdapat fitur antara lain pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini. Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat. Saat ini, pengecekan nilai manfaat haji di Muamalat DIN baru tersedia untuk calon jemaah haji reguler.

Wahyu menambahkan, tahapan untuk pengecekan nilai manfaat haji pada Muamalat DIN adalah sebagai berikut: Pertama, calon jemaah haji membuka menu Bank Haji pada Muamalat DIN. Kedua, memilih fitur nilai manfaat haji. Ketiga, memasukkan nomor porsi haji dan tanggal lahir agar nominal nilai manfaat terkini dapat terlihat.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenkeu: Laporan LHKPN Pegawai Capai 99,99 Persen di 2023
Next Post Ini Risikonya Bila BI Lakukan Pelonggaran Moneter

Member Login

or