1
1

OJK Tetapkan 6 Direktur Baru di IKNB

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, melantik pejabat baru OJK. |foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 6 direktur baru di lingkungan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Enam direktur baru ini termasuk dalam 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur yang ditetapkan menempati posnya per 1 Maret 2023.

Enam direktur di linkungan Pengawasan IKNB adalah:

1.Dinar Sukmasari, Direktur Pengaturan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital

2.Edi Setijawan, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital

3.Jamaludin Lay, Direktur Pemeriksaan Khusus IKNB

4.Munawar, Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasurani

5.Supriyono, Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa

6.Dino Miloano Siregar, Direktur Inovasi Keuangan Digital

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK berupaya untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK, sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen.

|Baca juga: OJK Ganti Pimpinan 22 Satuan Kerja

Hal ini dia sampaikan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Satuan Kerja (Satker) OJK di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra.

Menurutnya, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ICAEW: UU P2SK Angin Segar bagi Akuntan Profesional
Next Post Inilah Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Bagi Debitur KPR
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or