1
1

Nasabah Kalah dalam Gugatan PKPU, Likuidasi Berlanjut

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto (tengah), didampingi Direksi Wanaartha Life lainnya bersama dengan tim konsultan memberikan keterangan pers seputar upaya Wanaartha Life untuk melakukan upaya penyehatan keuangan di Jakarta, Jum’at, 22 April 2022. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.

Tim Likuidasi WanaArtha Life pun meminta agar nasabah yang mengalami gagal bayar mau mengikuti proses likuidasi yang dilakukan.

“Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

|Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Dapat Segera Menyampaikan Tagihan ke Tim Likudasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” ujar hakim

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menyatakan bahwa putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2022 Menghasilkan Laporan Akhir Reasuransi yang Beragam
Next Post SE-OJK jadi Peredam di Saat Industri Asuransi Tengah Memanas

Member Login

or