PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mengadakan kegiatan CEO Forum bertema Indonesia Re’s Update and Market Highlights, mengundang para CEO dari 41 perusahaan asuransi umum yang Indonesia Re menjadi treaty leader-nya. Acara ini sejalan dengan fungsi dari Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi nasional yang selain menyediakan kapasitas reasuransi untuk pasar reasuransi umum terutama di domestik, juga sebagai centre of excellence & knowledge dengan konsisten berbagi update terutama mengenai kondisi pasar.
Indonesia Re memandang perlu untuk mengadakan acara ini, karena sebagai rangkaian engagement yang berkelanjutan kepada para CEO perusahaan asuransi yang menjadi klien utama Indonesia Re, seiring dengan kondisi market di asuransi umum Indonesia yang pada bulan Maret memasuki periode renewal treaty, karena ada beberapa perusahaan yang memiliki renewal treaty pada tanggal 1 April atau 1 Juni, serta melihat pandemi Covid-19 yang sudah melandai merupakan momentum untuk dapat mulai dilakukan pertemuan secara tatap muka.
Benny Waworuntu dalam sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya proses negosiasi renewal treaty Januari 2023, maka pihaknya memandang perlu untuk mengadakan pertemuan secara tatap muka (offline) sebagai rangkaian engagement yang berkesinambungan kepada para CEO, terutama untuk prime client dan client yang Indonesia Re sebagai treaty leader dari ceding company asuransi umum.
“Pada kesempatan di forum ini juga akan disampaikan informasi terkait update seputar Indonesia Re, serta beberapa highlights terkait kondisi dan tantangan proses renewal di market lokal dan Internasional”, ujar Benny. Terkait highlights yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah update pada kondisi market program treaty, sharing terkait underwriting guideline, dan perkembangan klaim dari pandangan Indonesia Re. Program treaty adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan reasuransi yang bersifat otomatis yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi di dalam menjalankan bisnis asuransi, sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan dukungan Reasuransi dalam Negeri.
Penyelenggaraan event ini merupakan salah satu wujud komitmen dan semangat Indonesia Re sebagai solusi reasuransi bagi asuransi umum di Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News