Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU No 8 tahun 2010. Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu. Dia kembali menegaskan data transaksi Rp300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU No 8 tahun 2010.
Ivan pada Selasa, 14 Maret 2023, hadir ke Kemenkeu untuk mengklarifikasi soal transaksi Rp300 triliun tersebut dan melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News