Media Asuransi, GLOBAL – Pedoman baru telah disepakati oleh para perusahaan asuransi kelautan di Pasar London untuk membantu meningkatkan kolaborasi dalam penanganan korban pelayaran.
Sebuah dokumen protokol berusaha untuk mempromosikan komunikasi yang lebih efektif antara berbagai pihak yang terlibat dalam menanggapi klaim asuransi yang terjadi. Dokumen ini disusun oleh IUA/LMA Joint Marine Claims Committee (JMCC) dan International Group of P&I Clubs (IG).
Ketua JMCC, Amy Dallaway, mengatakan bahwa jelas ada manfaat yang sangat besar bagi semua pihak dengan adanya keterlibatan awal yang efektif antara perusahaan asuransi dan pemilik kapal yang terlibat dalam kecelakaan besar, terutama ketika keputusan yang mendesak diperlukan.
|Baca juga: Munich Re: AI Harus Diintegrasikan ke Dalam Proses Underwriting dan Klaim
“Ada banyak keuntungan dalam memahami kekhawatiran semua pihak yang berkepentingan dan pendekatan kolaboratif ini akan menghasilkan jalur komunikasi yang lebih jelas dan akan membantu dalam manajemen klaim yang efisien,” ujar Amy dikutip dari laman International Underwriting Association.
Pedoman untuk penghubung korban antara JMCC dan IG menetapkan struktur tingkat tinggi untuk memfasilitasi kontak awal antara penjamin emisi Pasar London dan masing-masing klub P&I. Pedoman tersebut juga menguraikan rincian minimum yang harus dicari untuk setiap kasus.
Ketua Komite Penyelamatan IG, Ben Harris, mengatakan bahwa pedoman tersebut merupakan langkah maju yang penting, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para penjamin emisi properti dan International Group of P&I Clubs untuk bekerja sama secara erat demi kepentingan tertanggung dalam situasi kecelakaan.
“Dengan berbagi informasi dan pengetahuan, kami dapat memastikan bahwa semua pemangku kepentingan mengetahui apa yang sedang terjadi dan sedapat mungkin ada pengambilan keputusan bersama yang menghindari penundaan dan memastikan respons terbaik terhadap suatu musibah, terutama jika terdapat risiko terhadap jiwa, harta benda, dan lingkungan,” jelasnya. M Fajrul Falah
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News