1
1

Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas, Perusahaan Pialang Asuransi Jasa Advisindo Sejahtera Kena Sanksi OJK

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera.

|Baca juga: Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Kembali Kena Sanksi PKU dari OJK

Dikutip dari keterangan resminya, Rabu 29 Maret 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-17/NB.1/2023 tanggal 6 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu 3 bulan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Jasa Advisindo Sejahtera belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jasa Advisindo Sejahtera dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Jasa Advisindo Sejahtera wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sun Life Menjadi Official Health and Wellness Partner untuk Canada Basketball
Next Post 4 Kunci Peningkatan Inklusi Keuangan

Member Login

or