Media Asuransi, JAKARTA – Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sedang sehat dan tidak ada halangan. Bagi yang sedang dalam keadaan tidak bisa berpuasa, seorang muslim harus membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT, kepada umat muslim yang tidak bisa berpuasa Ramadan dan masih belum sanggup untuk menggantinya di lain waktu.
Orang yang biasanya membayar fidyah adalah kaum muslimin yang sakit dan belum sembuh serta para lansia yang tidak mampu untuk berpuasa.
Pengertian Fidyah
Sebelum mengetahui tentang bagaimana cara membayar fidyah, mari simak terlebih dahulu mengenai apa itu sebenarnya fidyah. Dikutip dari laman yatimmandiri.org, fidyah adalah bayaran yang dapat dilakukan orang-orang yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa wajib.
Meskipun orang yang berhalangan berpuasa wajib dapat menggantinya dengan puasa di lain waktu, ada pula beberapa orang yang masih tidak dapat menggantinya karena keadaan kesehatan.
|Baca juga: 5 Makanan Ini Murah dan Cocok untuk Hidangan Buka Puasa
Oleh sebab itu, orang muslim yang tidak dapat mengganti di lain hari, dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Cara untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah berapa hari utang puasa yang dimiliki.
Setiap harinya, umat muslim diwajibkan untuk membayar satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah diatur oleh ketentuan agama Islam.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayar
Bentuk membayar fidyah dapat berupa makanan pokok yang ada pada negara tersebut. Makanan pokok yang diberikan bisa berbentuk bahan mentah atau bahkan matang karena tidak ada aturan yang mengatakan hal tersebut.
Jadi jika dalam suatu negara makanan pokoknya adalah beras maka bisa memberikan fidyah dalam bentuk beras atau bahkan nasi yang sudah matang dengan lauk-pauk.
Ukuran Fidyah
Dalam membayar fidyah ada ukuran yang ditetapkan baik dalam jumlah uang atau makanan yang dikeluarkan.
Ada beberapa pandangan yang berbeda dari ulama mengenai ukuran pembayaran fidyah. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Satu Mud
Sebagian ulama menetapkan ukuran dalam membayar fidyah adalah dengan memberikan satu orang fakir miskin dengan satu mud gandum yang sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.
Pendapat ini ditetapkan oleh para ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik.
Mud sendiri berarti sebagai telapak tangan yang ditengadahkan ke atas sehingga dapat menampung makanan.
Mud yang dimaksud adalah ukuran volume dan bukan berat. Apabila diukur pada zaman saat ini satu mud setara dengan 0,688 liter atau 675 gram.
2. Setengah Sha’ atau Dua Mud
Sedangkan menurut pendapat para ulama lainnya, seperti Abu Hanifah adalah pembayaran fidyah dapat diukur dengan dua mud gandum atau setara dengan sha’ kurma atau bisa disebut juga dengan tepung.
Ukuran tersebut setara dengan memberikan makan malam atau makan siang hingga kenyang kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan untuk beratnya, para ulama sepakat berpendapat bahwa ukuran dari setengah sha’ adalah 1,5 kg makanan pokok.
Pemberian makanan pokok tidak harus kurma tetapi makanan pokok yang ada dalam negeri tersebut.
3. Satu Sha’
Cara membayar fidyah ada ukurannya. Menurut pendapat dari ulama kalangan Hanafiyah memiliki pendapat bahwa ukuran dalam membayar fidyah adalah dengan satu sha’ atau setara 4 mud. Apabila dijumlahkan seluruhnya maka setara dengan pembayaran zakat fitrah.
Artinya berat timbangan untuk satu sha’ adalah setara dengan 2,75 liter makanan pokok yang bisa diberikan kepada satu fakir miskin. Dari berbagai ukuran menurut para ulama di atas, jelas tertera bahwa ukuran fidyah yang paling sedikit adalah satu mud.
Sedangkan untuk paling utama adalah memberikan satu porsi makanan kepada orang miskin hingga merasa kenyang.
Tata Cara dalam Membayar Fidyah
Dasar dalam membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan pokok sebesar satu mud kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Jika dihitung dalam jumlah, satu mud setara dengan 675 gram beras.
Namun, cara membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan memberikan uang. Pembayaran uang yang diberikan adalah setara dengan 675 gram beras. Pembayarannya juga hanya diperbolehkan untuk satu orang fakir miskin dengan harga satu mud.
Namun, satu orang fakir miskin boleh mendapatkan pembayaran fidyah lebih dari satu dan pembayaran fidyah ini juga harus diawali dengan niat. Berikut ini adalah niat dari fidyah yang bisa dipelajari jika belum mengetahuinya:
1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras atau Orang Tua Renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah”.
2. Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Sudah Mati dan Dilakukan oleh Ahli Waris
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.
4. Niat Membayar Fidyah bagi yang Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah”.
Kemudian fidyah bisa dibayarkan dengan memasak makanan di rumah, lalu mengundang fakir miskin atau langsung memberikan bahan makanan mentah beserta dengan lauk-pauknya kepada fakir miskin.
Waktu Membayar Fidyah
Dalam membayar fidyah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu mengenai waktu. Pembayaran fidyah bisa langsung dilakukan oleh seseorang yang tidak melaksanakan puasa di hari itu juga atau menunggunya hingga akhir Ramadhan untuk membayarnya sekaligus.
Namun, syarat utama dalam membayar fidyah adalah tidak melakukan puasa terlebih dulu baru kemudian membayarkan fidyah. Jadi tidak diperbolehkan untuk membayar fidyah sebelum awal puasa dilakukan.
Misalnya saja ada orang yang sudah dipastikan tidak mungkin untuk melakukan puasa dan cara membayar fidyah tidak boleh dilakukan sebelum bulan puasa tersebut mulai. Lebih lengkapnya simak ulasan dalam waktu membayar fidyah berikut ini:
1. Membayar Fidyah Bisa Dilakukan Satu Kali
Untuk membayar fidyah dapat dilakukan satu kali maksudnya adalah jika ada orang tua renta yang sudah dikatakan oleh ahli kesehatan bahwa tidak memungkinkan untuk melakukan puasa, maka dapat membayar fidyah sebanyak 30 hari tersebut dengan 30 porsi sekaligus.
30 porsi tersebut dibagikan kepada 30 orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan makan mereka dalam satu hari. Pembayaran ini bisa langsung dilakukan di waktu akhir Ramadan.
2. Membayar Setiap Hari di Bulan Ramadan
Selain langsung membayarnya satu kali, bisa juga membayarnya setiap hari selama puasa Ramadan. Misalnya ada seseorang yang tidak menjalankan puasa karena kondisi sedang sakit di hari pertama.
Maka saat setelah terbitnya fajar orang tersebut harus membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin di hari itu juga. Hal tersebut dilakukan terus-menerus sebanyak jumlah hari puasa yang tidak diikuti.
3. Membayar Fidyah Setelah Ramadan Selesai
Waktu yang sesuai untuk membayar fidyah adalah setelah Ramadan selesai. Cara membayar fidyah ini bisa langsung sebanyak jumlah hari tidak mengikuti puasa atau bisa juga dicicil setiap harinya.
Untuk pembayarannya dapat dilakukan kapan saja, asalkan tidak pada saat hari raya dan sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News