1
1

BEI Normalisasi 7 Kebijakan Relaksasi saat Pandemi Covid-19

Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menormalisasi 7 kebijakan relaksasi yang diberlakukan saat pandemi Covid-19. Ketujuh kebijakan tersebut yaitu waktu perdagangan, batasan auto reject bawah (ARB), transaksi short selling, acuan harga dan harga tawar menawar di pasar reguler dan tunai, jam perdagangan efek melalui SPPA, batas waktu penyampaian laporan keuangan, dan batas waktu laporan harian dan bulanan anggota bursa efek.

Dikutip dari keterangan resminya, Senin 3 April 2023, menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”, serta merujuk kepada:

1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;

2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;

3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit; dan

4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek

|Baca juga: REVIEW SEPEKAN: Data BEI Variatif, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp9.488 Triliun

Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi COVID-19 (Pandemi) sebagai berikut:

1. Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023, yaitu:

Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

 

Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka

Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain:

2. Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:

3. Terkait dengan transaksi Short Selling, bursa akan:

a. menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Sellingmelalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023;

b. memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.

 

4. Ketentuan tentang Acuan Harga dan Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap seperti ketentuan saat ini, yaitu:

1. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditetapkan berdasarkan pada:

a. Harga Previous;

b. Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi;

c. Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau

d. Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

2. Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai berpedoman pada;

a. Harga Previousuntuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa;

b. Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan tindakan korporasi;

c. Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau

d. Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

5. Ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia, yaitu:

a. Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif;

b. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

c. Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 30.00sampai dengan pukul 30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.

6. Mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.

7. Mencabut Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek, yang akan efektif berlaku per 3 April 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Spot Diperkirakan Pertahankan Tren Bullish
Next Post Per 1 April 2023, Menkeu Tetapkan Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta

Member Login

or