1
1

Per 1 April 2023, Menkeu Tetapkan Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS.

Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023 kemarin.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

|Baca juga: Pengelola Dana Pensiun BUMN Harus Bersiap, Mau Ada Bersih-Bersih

Dikutip melalui salinan PMK Nomor 23 Tahun 2023, berikut rincian besar asuransi kematian PNS dan keluarga PNS yang disebutkan di pasal 4

– PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia diberikan Rp8 juta

– Isteri/Suami meninggal dunia diberikan Rp6 juta

– Anak meninggal dunia diberikan Rp4 juta

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEI Normalisasi 7 Kebijakan Relaksasi saat Pandemi Covid-19
Next Post Asuransi Astra Peroleh Peringkat Kredit A- (Excellent) dari AM Best

Member Login

or